https://samarinda.times.co.id/
Berita

Menteri ATR: Penyelesaian Lahan Harus Berlandaskan Kemanusiaan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:17
Menteri ATR: Penyelesaian Lahan Harus Berlandaskan Kemanusiaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: ANTARA/HO- Diskominfo Kaltim)

TIMES SAMARINDA, SAMARINDA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian masalah pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak boleh hanya berpatokan pada hukum semata, melainkan harus berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

“Kalau hanya pakai hukum, ujungnya kalah atau menang, benar atau salah. Kami ingin solusi yang adil, rakyat tidak dirugikan, dan negara tetap punya catatan aset yang jelas,” kata Nusron dalam kunjungan kerjanya di Samarinda, Sabtu (25/10/2025), mengutip ANTARA.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Nusron memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur yang berlangsung di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim.

Bahas Tumpang Tindih Lahan dan Kepastian Aset Negara

Kalimantan Timur menjadi provinsi ke-24 yang dikunjungi Kementerian ATR/BPN dalam rangka pembenahan persoalan tanah dan tata ruang. Salah satu isu utama yang dibahas adalah tumpang tindih lahan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah lama ditempati oleh masyarakat.

Nusron menekankan pentingnya penyelesaian persoalan agraria yang berpihak kepada rakyat tanpa mengabaikan kepentingan negara. Pendekatan yang mengedepankan keadilan substantif diharapkan mampu menghindarkan konflik baru.

Soroti Perkebunan Sawit dan Kewajiban Kebun Plasma

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR juga menyoroti permasalahan di sektor perkebunan dan industri sawit. Banyak perusahaan, kata dia, yang belum memenuhi kewajiban penyediaan minimal 20 persen kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

“Presiden Prabowo bahkan meminta agar porsinya bisa ditingkatkan hingga 80 persen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat hingga tahun 2025 terdapat 386 kasus pertanahan di Kalimantan Timur, dengan 150 kasus (38,87 persen) di antaranya telah diselesaikan. Nusron mengingatkan agar seluruh jajaran berhati-hati dalam menangani perkara pertanahan agar tidak memunculkan sengketa baru.

Tiga Fokus Utama Penataan Pertanahan

Dalam arahannya, Nusron Wahid menyebut ada tiga persoalan besar yang menjadi perhatian utama Kementerian ATR/BPN. Pertama, pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai peraturan. Kedua, kepemilikan tanah oleh perusahaan yang melanggar izin. Ketiga, penguatan kepastian hukum bagi masyarakat kecil agar hak tanah mereka terlindungi.

“Masalah tanah ini kompleks. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat agar semua pihak mendapatkan keadilan,” tutur Nusron.

Rakorda turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Seno Aji, jajaran Forkopimda, serta para bupati, wali kota, dan perangkat daerah se-Kaltim.

Gubernur Rudy Mas’ud menilai Rakorda ini menjadi langkah penting dalam menata kembali tata kelola lahan dan ruang di daerahnya.

“Tata ruang dan pertanahan yang baik adalah fondasi membangun peradaban. Tanah yang dikelola adil akan mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” ujar Rudy. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Samarinda just now

Welcome to TIMES Samarinda

TIMES Samarinda is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.