TIMES SAMARINDA, PURWOREJO – Langkah aspiratif sekaligus akomodatif dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Munggangsari Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo Jawa Tengah terkait tambang ilegal di wilayahnya.
Melalui musyawarah desa, mereka menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Desa (Kades) Munggangsari Nomor 1/ 2025 tentang Larangan Aktivitas Pengambilan/ Penambangan Liar terhadap Pasir Ilegal di Desa Munggangsari.
Saat dilakukan konfirmasi, Kades Munggangsari Pujiyanto, mengaku harus bersikap akomodatif terkait desakan warga atas keluhan aktivitas penambangan di wilayahnya.
"Warga mengeluhkan kerusakkan infrastruktur jalan dan kondisi berdebu dari mobilisasi aktivitas penambangan. Sehingga kami Pemerintah Desa bersikap dengan menerbitkan Surat Edaran, " ucap Pujiyanto kepada awak media di Balai Desa setempat, Kamis (26/6/2025).
Dari pantauan, diketahui lokasi tambang pasir liar iru berlokasi di kawasan pantai. Jarak dengan bibir Pantai Selatan sekitar 400 meter.
Saat TIMES Indonesia berada di lokasi terlihat sepi hanya nampak satu buah begho atau alat berat dan satu unit truk yang terparkir dilokasi tambang. Tanah pasir berukuran sekitar 30 x 50 m dengan kedalaman 3 meter berada diantara kebun buah anggur milik warga setempat.
Sementara itu, Camat Grabag Eko Setyo Husodo, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemdes Munggangsari. "Walaupun aktivitas penambangan di Kecamatan Grabag sudah jelas melanggar aturan, karena memang Kecamatan Grabag tidak masuk zona RT RW,
Surat Keputusan Kades menunjukkan ketegasan di dalam menjaga infrastruktur dan kondusifitas wilayah Desa Munggangsari," jelas Eko.
Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Purworejo Suranto menerangkan bahwa ada enam wilayah kecamatan yang tidak masuk dalam wilayah Ruang Tata Ruang Wilayah Penambangan atau RT RW di Purworejo.
"Sesuai dengan Perda 10/2021 pada Penjelasan 41 Huruf G, yang tidak masuk wilayah RT RW yakni Kecamatan Bagelen, Banyuurip, Loano, Bener, Kemiri, Gebang, Pituruh, Bruno, Kaligesing dan Purworejo," ungkap Suranto didampingi Ketua Komisi II DPRD Purworejo, Alipman. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Warga Tolak Tambang Ilegal, Pemdes Munggangsari Purworejo Gercep Bertindak
Pewarta | : R Hery Priyantono |
Editor | : Ronny Wicaksono |