Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Satnarkoba Polres Banjar
Jajaran Satnarkoba Polres Banjar menunjukkan barang bukti sitaan sabu dan obat keras. (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

Sabu dan Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Satnarkoba Polres Banjar

Polres Banjar kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

TIMES Samarinda,Selasa 16 September 2025, 16:33 WIB
536.6K
S
Sussie

BANJARPolres Banjar kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Dalam operasi yang dilakukan baru-baru ini, Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil menyita 7.810 butir Obat Keras Terbatas (OKT) dari sebuah warung di Sumanding, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.

Jenis obat yang disita meliputi Hexymer (1.196 butir), Teramadol (2.584 butir), DMP (430 butir), TreHax (600 butir), dan Doble Y (3.000 butir), yang dikenal memiliki risiko tinggi jika disalahgunakan.

Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Asep Musa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang seorang siswi SMA yang ditemukan tidak sadarkan diri diduga akibat konsumsi obat ilegal, khususnya Doble Y.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengidentifikasi sumber peredaran obat ilegal tersebut," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (16/9/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, saat ini paketan ekonomis obat-obatan terlarang yang dipasarkan cukup digemari di kalangan pemakai kelompok pelajar karena harganya terbilang lebih hemat. Obat-obatan tersebut dikemas dalam plastik kecil dengan isi 4 butir yang dijual dengan harga Rp20 ribu per kemasan.

Tersangka berinisial RH ditangkap dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Tersangka baru saja menjual obat-obatan terlarang tersebut. Dia merupakan warga pendatang," bebernya.

AKP Asep menekankan bahaya penyalahgunaan obat-obatan ini, terutama bagi remaja dan pelajar, yang dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ, bahkan kematian.

Selain kasus obat ilegal, Polres Banjar juga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka (N, O, dan C) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 31,24 gram, timbangan digital, bong, jarum, gunting, dan puluhan plastik klip. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang diterima pada 24 Agustus 2025.

AKP Asep Musa menegaskan komitmen Polres Banjar dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini bukti keseriusan kami melindungi masyarakat," katanya.

Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat ilegal dan narkoba, serta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. "Mari bersama lindungi anak-anak kita dari bahaya ini," pungkas AKP Asep.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Samarinda, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.