Berita

Menpan RB Serahkan Santunan kepada Ahli Waris ASN yang Meninggal Tangani Covid-19

Kamis, 06 Mei 2021 - 07:29
Menpan RB Serahkan Santunan kepada Ahli Waris ASN yang Meninggal Tangani Covid-19 Menpan RB Tjahjo Kumolo secara simbolis menyerahkan santunan kepada Ahli Waris ASN yang tewas tangani Covid-19. (FOTO: Dok. Kemenpan RB).

TIMES SAMARINDA, JAKARTAMenpan RB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan dan santunan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dalam tugas menangani pandemi Covid-19. Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, dan pensiun bagi janda atau duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun, menjadi salah satu penghargaan yang diberikan.

Penghargaan dan santunan tersebut diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Penyerahan dilakukan bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih.

Penghargaan dan santunan diberikan secara simbolis kepada keluarga dari delapan ASN yang tewas dalam tugas penanganan Covid-19. Seluruh tenaga kesehatan ASN yang tewas atau gugur dalam tugas diberikan santunan dan penghargaan sesuai aturan yang berlaku. Besaran santunan yang diterima keluarga atau ahli waris, berkisar antara Rp200 juta hingga lebih dari Rp300 juta, tergantung pangkat dan golongan ASN tersebut. 

Santunan tersebut meliputi komponen Tabungan Hari Tua serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja. Hak keuangan yang diterima para ahli waris adalah santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman serta bantuan beasiswa bagi anak korban. Penghargaan ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap keluarga dan ahli waris ASN yang ditinggalkan. Meski perlu disadari, penghargaan tersebut tentunya tetap tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para ASN yang tewas. Diharapkan santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan prioritas masing-masing keluarga dan ahli waris.

Santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN. Sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan duka mendalam atas tewasnya para pahlawan kesehatan. Ia berharap, santunan yang diberikan kepada ahli waris bisa digunakan dengan baik. "Walau jumlah ini cukup besar tapi tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para PNS tersebut," ungkap Bima.

Sementara, Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para tenaga kesehatan yang telah telah tewas dalam tugas tersebut. Kosasih menyampaikan bahwa PT Taspen memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan, dan mendukung penanganan Covid-19. 

Bagi Kosasih, mereka adalah pahlawan kesehatan yang gugur bagi bangsa dan negara. "Kepada ahli waris, disampaikan terima kasih atas peran aktif dan dukungannya kepada para PNS yang tewas tersebut semasa hidup" ungkap Kosasih. 

Selan Menpan RB Tjahjo Kumolo, acara penyerahan santunan bagi ASN yang mengorbankan nyawanya dalam tugas menangani pandemi Covid-19 ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, serta pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kemenpan RB PANRB, perwakilan dari Pemkab Blora, Pemkab Purworejo, dan Pemkot Semarang. (*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Samarinda just now

Welcome to TIMES Samarinda

TIMES Samarinda is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.