https://samarinda.times.co.id/
Berita

Upah Borongan Masih Jadi Pilihan pada Sejumlah Pabrik di Pacitan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:27
Upah Borongan Masih Jadi Pilihan pada Sejumlah Pabrik di Pacitan Susasana pekerja di Pabrik Rokok Alami Pacitan (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES SAMARINDA, PACITAN – Meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.364.287, namun sejumlah pabrik di Kabupaten Pacitan masih banyak yang menggunakan sistem upah borongan. Skema tersebut membuat penghasilan pekerja sangat bergantung pada target produksi harian.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, Kamis (16/10/2025), menyebut bahwa upah borongan terutama banyak digunakan oleh industri kecil dan pabrik rumahan.

“Yang saya tahu, borongan dihitung per batang. Misalnya di industri rokok, per batang nilainya Rp27. Jadi karyawan tinggal mengalikan jumlah batang yang berhasil mereka linting dalam sehari,” ujarnya.

Ia mencontohkan, di pabrik rokok besar seperti PPIS, pekerja mendapat gaji minimal setara UMK bahkan lebih tinggi bila melebihi target.

“Satu jam minimal 500 batang, sehari harus di atas 3.000 batang. Kalau akumulasi sebulan, hasilnya bisa lebih dari UMK,” jelasnya.

Sementara pada industri kecil, banyak kontrak kerja yang tidak mencantumkan target produksi sehingga penghasilan karyawan kerap tidak mencapai UMK.

“Sistemnya tergantung kesepakatan antara pekerja dan pemilik usaha,” tambahnya.

Meski begitu, Supriyono menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap berhak atas upah minimal sesuai UMK.

Hal ini berlaku terutama pada sektor proyek jangka pendek, seperti pembangunan infrastruktur. “CV atau PT yang menggarap proyek wajib menggaji sesuai UMK,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Pacitan, Dwi Murniawati mengatakan, PT PPIS tempat ia bekerja sudah menerapkan gaji UMK. "Kalau di PT PPIS sudah UMK," ujarnya dikonfirmasi terpisah.

Sebagai informasi, UMK Pacitan 2025 naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp2.199.337 menjadi Rp2.364.287. Pemerintah meminta pengusaha patuh pada aturan ketenagakerjaan agar hak pekerja tetap terlindungi. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Samarinda just now

Welcome to TIMES Samarinda

TIMES Samarinda is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.